You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data E-KTP
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Warga Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data E-KTP

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede meminta instansi terkait tetap memaksimalkan pelayanan kependudukan. Hal ini terutama untuk perekaman data e-KTP bagi warga yang belum merekam dan yang sudah berumur 17 tahun.

Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah

"Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah," ujarnya, Rabu (5/4).

Ia berharap warga yang belum merekam agar bisa datang ke pelayanan di kelurahan terdekat. Jika memang kesulitan di hari kerja agar menyesuaikan dengan jadwal layanan jemput bola.

37 Warga Jakpus Ikut Layanan Kependudukan Keliling

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan terus berupaya untuk memberikan pelayanan langsung ke warga.

"Perekaman itu tidak pernah berhenti karena akan ada masyarakat yang berumur 17 tahun dan harus memiliki kartu identitas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1730 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik