You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data E-KTP
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Warga Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data E-KTP

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede meminta instansi terkait tetap memaksimalkan pelayanan kependudukan. Hal ini terutama untuk perekaman data e-KTP bagi warga yang belum merekam dan yang sudah berumur 17 tahun.

Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah

"Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah," ujarnya, Rabu (5/4).

Ia berharap warga yang belum merekam agar bisa datang ke pelayanan di kelurahan terdekat. Jika memang kesulitan di hari kerja agar menyesuaikan dengan jadwal layanan jemput bola.

37 Warga Jakpus Ikut Layanan Kependudukan Keliling

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan terus berupaya untuk memberikan pelayanan langsung ke warga.

"Perekaman itu tidak pernah berhenti karena akan ada masyarakat yang berumur 17 tahun dan harus memiliki kartu identitas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2240 personAnita Karyati
  2. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1626 personTiyo Surya Sakti
  3. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye826 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye769 personAnita Karyati
  5. Cuaca Berawan Dominasi Jakarta Hari Ini

    access_time04-07-2025 remove_red_eye750 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik